HAK MEREK
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Merek memiliki kemampuan
sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan
perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun
yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk
dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang
tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal( well-known
marks).
Sebuah merek dapat menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa
sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa
suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan
telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan
dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk
mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat
pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan
merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan
hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran
merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik
atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
Dalam hal ini pemaparan
makalah, fokus untuk mengkaji mengenai pelanggaran Hak
Merek yang terjadi di Indonesia dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Untuk memudahkan pembaca
memahami isi makalah, penulis mencoba mempersempit uraian-uraian dalam makalah
ini menjadi beberapa garis besar yang pada intinya membahas:
1.2.1 Bagaimana Definisi dan Pengaturan Hak Merek?
1.2.2 Bagaimana Contoh Nyata Pelanggaran Hak Merek?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Secara umum, makalah ini
bertujuan untuk memberikan sebuah pemaparan mengenai Pelanggaran Hak
Merek.
Sementara itu, secara khusus,
penyusunan makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas pada Matakuliah Hak
Kekayaan Intelektual Semester Genap Tahun 2012 Universitas Negeri
Semarang.
1.4. RUANG LINGKUP
Pembahasan dalam makalah ini
terbatas pada ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual dalam hubungannya dengan
topik dan judul makalah ini.
1.5. METODE PENULISAN
Metode yang penulis gunakan
dalam menyusun makalah ini adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan
sumber dari buku-buku maupun tulisan-tulisan lain yang menjadi acuan penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 . DEFINISI SERTA PENGATURAN HAK MEREK
2.1.1 PENGERTIAN
Merek adalah alat untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan
barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lain. Menurut Molengraaf,
merek adalah dipribadikannya sebuah barang tertentu dengan nama untuk
menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan
dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau
perusahaan lain.
Berdasarkan beberapa
ahli yang meneliti dalam bidang hak merek, beberapa ahli menerangkan bahwa
definisi/pengertian dari Hak Merek adalah:
a) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Atas
Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
b) Pengertian menurut WIPO
A trademark is a distinctive sign which identifies certain goods or services as
those produced or provided by a specific person or enterprise. Its origin dates
back to ancient times, when craftsmen reproduced their signatures, or “marks”
on their artistic or utilitarian products. Over the years these marks evolved
into today’s system of trademark registration and protection. The system helps
consumers identify and purchase a product or service because its nature and
quality, indicated by its unique trademark, meets their needs.
c) Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15
TAHUN 2001
· Hak Prioritas
Hak pemohon untuk
mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement
Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention For The Protection Of Industrial Property.
· Lisensi
Ijin yang diberikan
oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek
tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang
didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
· Merek Dagang
Merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
· Merek Jasa
Merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa
sejenis lainnya.
· Merek Kolektif
Merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
· Indikasi Geografis
Indikasi Geografis
menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
· Indikasi Asal
Indikasi Asal
dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1),
tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang
atau jasa.
Sementara itu nama dagang berbeda
dengan merek dagang. Nama dagang merujuk pada nama yang mengidentifikasi bisnis
tertentu, seperti Sony, Philips, General Mototrs, IBM dan Microsoft. Sedangkan
merek dagang merujuk pada produk atau jasa tertentu yang berkaitan dengan
bisnis tertentu. Namun dalam hal-hal tertentu terjadi tumpang tindih.
2.1.2 PERLINDUNGAN HAK MEREK
Perlindungan hak merek
diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan
disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah
merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek
dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama
baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan
menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui
Pendaftaran Merek.
Justifikasi Perlindungan Merek
Paling tidak terdapat tiga (3)
justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:
a) Kreatifitas.
Usaha untuk membenarkan
perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah,
sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan
dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh
konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang
paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek
sebagai imbalan atas investasi.
b) Informasi.
Ini merupakan justifikasi
utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum
sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian
meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi
kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan
melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan
biaya belanja dan pembuatan keputusan. Peran iklan dalam dunia industri yang
makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting.
c) Etis.
Argumentasi etis utama bagi
perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness.
Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak
ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi
Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang
dihasilkan oleh pemilik asli Merek.
2.1.3 PENEGAKAN HUKUM HAK MEREK
I. PENGHAPUSAN
DAN PEMBATALAN HAK MEREK
1) Penghapusan
Penghapusan pendaftaran Merek dari
Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau
berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran
Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :
a) Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
Direktorat Jenderal; atau
b) Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau
jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang
didaftar.
Permohonan penghapusan
pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh
jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan
pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam
bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
2) Pembatalan
Gugatan Pembatalan Pendaftaran
Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek
termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak
Dapat di Daftarkan:
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang
tidak beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda
4.
Telah menjadi milik umum
5.
Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan
Pasal 5 UU Merek).
Disini Pemilik Merek yang tidak
terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke
Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal
penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada
Pengadilan Niaga di Jakarta.
Agar dapat diterima sebagai
Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah
kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari
barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda
tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh,
“Apple” secara harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan
merupakan merek komputer.
Kata-kata yang deskriptif namun
tidak memiliki daya pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek. Kalimat yang
panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang
terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “
– “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya
cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek.
Tanda yang mengganggu
kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek.
Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll.
Apabila terjadi penyalah gunaan
Gugatan dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang
bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban
umum.
Terhadap putusan Pengadilan
Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka segera
disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah
tanggal putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan
pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi
Merek, setelah putusan tersebut diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
II. PENYELESAIAN
SENGKETA
· Gugatan Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau
jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
· Tata Cara Gugatan Pada Pengadilan Niaga
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek :
1. diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam
wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
2. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar
wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada Ketua Pengadilan Niaga
Jakarta Pusat.
3. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada
tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda
terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran gugatan.
4. Panitera menyampaikan gugatan pembatalan
kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan.
5. Dalam Jangka paling lama 3 (tiga) hari
terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga
mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
6. Sidang Pemeriksaan atas gugatan pembatalan
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan.
7. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru
sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
8. Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan
paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
9. Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan
dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka
suatu upaya hukum.
10. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas)
hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.2 . CONTOH NYATA PELANGGARAN HAK MEREK
Trio Macan, dalam perkembangannya telah menorehkan sejarah tersendiri di jagad
musik Indonesia. Sampai saat ini Trio Macan masih tetap eksis dan dan menjadi
‘magnet’ di dunia hiburan. Trio Macan berawal dari panggung
kemudian tampil di layar televisi, dan menjadi icon dalam setiap penampilannya,
sampai sekarang sudah menjelajah dari panggung ke panggung, dari dapur rekaman
ke dapur rekaman, dan sudah dikenal sampai mancanegara. Awalnya dikenal berkat
lagu SMS, kemudian Aku Punya Nama, Makhluk Tuhan Paling Seksi, dan yang
terahir adalah album ke-5 yang diproduksi PT. Media Musik Proaktif (Music Art)
bekerja sama dengan Nagaswara dengan single hits Sakit Hati.
Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung
nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan. Hal ini tentu sangat
merisaukan dan merugian PT Media Musik Proaktif. Dalam jumpa pers sore ini yang
bertempat di kantor pengacara Elza Syarief SH, Jalan Latuharhari No 19,
Menteng, Jakarta Pusat, Managemen Proaktif ingin mempertegas bahwa merek jasa
Trio Macan sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
(HAKI) dengan nomor IDM000168497 atas nama SUGIYANTO (CEO PT Media Musik
Proaktif), dan merek jasa 3 Macan terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) dengan nomor JOO2010026302 atas nama PT Media Musik
Proaktif.
Menurut Elza Syarief, hadirnya 3 macan dengan
penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio
Macan, ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio macan.
atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan, maka pada Senin, 31 Oktober
2011, berdasarkan laporan polisi nomer LP/3784/X/2011, PT Media Musik Proaktif
yang diwakili oleh Sugiyanto melaporkan Nirmal Hiroo Bharmawi (CEO PT Falcon
Interactiv), Lia Ladysta, Yenny Anggraeni dan Ayu Terra ke Polda Metro
Jaya atas perkara penyalahgunaan merk tanpa hak.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal
untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan
msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama
mirip trio macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil trio macan yang asli: Iva
novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebt menyampaikan
keluhannya dengan munculnya 3 macan dan macan2 yang lain sangat merisaukan di
lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami
bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info2 yang
menyebutkan ada show trio macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi
kenyataannya yang datang trio macan palsu.
Menurut elza langkah hukum ini ditempuh karena sebelumnya cliennya sudah
mencoba menempuh jalan persuasif dengan mengirim surat, mengundang sampai
menyampaikan somasi. Tapi tidak direspon pihaknya juga sudah membuat pengumuman
tentang merk. Trio Macan di media cetak nasional Kompas. “Mereka (falcon) kan
sudah pernah bekerja sama pembuatan RBT dengan clien kami, harusnya paham
kalau merk Trio Macan itu milik client kami,” kata Elza Syarief.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Merek bagi konsumen sebagai
alat pembeda agar konsumen dapat memilih barang sesuai karakteristik dan
kualitasnya. Bagi produsen merek sebagai identitas yang berfungsi sebagai
control. Oleh karena itu merek merupakan hak yang harus dilindungi hukum.
Pelangggaran dalam Hak Merek
dapat berupa persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhan. Karena pada
dasarnya Merek berfungsi sebagai daya pembeda antara produk satu dengan
lainnya.
Pada intinya, perubahan
terhadap semua undang-undang hak kekayaan intelektual sebagai akibat penyertaan
Indonesia pada WTO Agreement ditekankan pada perlunya penciptaan iklim yang
lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya serta terlindunginya karya intelektual
guna melancarkan arus perdagangan internasional.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek tanggal akses 18-05-2012 jam 18:30
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Komentar
Posting Komentar