HAK MEREK

BAB  1
PENDAHULUAN
1.1.            LATAR BELAKANG
            Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal( well-known marks).
Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
Dalam hal ini pemaparan makalah, fokus untuk mengkaji mengenai pelanggaran Hak Merek yang terjadi di Indonesia dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual.


1.2.            RUMUSAN MASALAH
Untuk memudahkan pembaca memahami isi makalah, penulis mencoba mempersempit uraian-uraian dalam makalah ini menjadi beberapa garis besar yang pada intinya membahas:
   1.2.1   Bagaimana Definisi dan Pengaturan Hak Merek?
   1.2.2  Bagaimana Contoh Nyata Pelanggaran Hak Merek?

1.3.            TUJUAN PENULISAN
Secara umum, makalah ini bertujuan untuk memberikan sebuah pemaparan mengenai  Pelanggaran Hak Merek.
Sementara itu, secara khusus, penyusunan makalah ini bertujuan untuk melengkapi tugas pada Matakuliah Hak Kekayaan Intelektual  Semester Genap Tahun 2012 Universitas Negeri Semarang.

1.4.            RUANG LINGKUP
Pembahasan dalam makalah ini terbatas pada ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual dalam hubungannya dengan topik dan judul makalah ini.

1.5.            METODE PENULISAN
Metode yang penulis gunakan dalam menyusun makalah ini adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan sumber dari buku-buku maupun tulisan-tulisan lain yang menjadi acuan penulis.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  . DEFINISI SERTA PENGATURAN HAK MEREK
2.1.1   PENGERTIAN
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lain. Menurut Molengraaf, merek adalah dipribadikannya sebuah barang tertentu dengan nama untuk menunjukkan asal barang dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang dibuat dan diperdagangkan oleh orang atau perusahaan lain.
     Berdasarkan beberapa ahli yang meneliti dalam bidang hak merek, beberapa ahli menerangkan bahwa definisi/pengertian dari Hak Merek adalah:
      a)      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak Atas Merk adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
      b)     Pengertian menurut WIPO
            A trademark is a distinctive sign which identifies certain goods or services as those produced or provided by a specific person or enterprise. Its origin dates back to ancient times, when craftsmen reproduced their signatures, or “marks” on their artistic or utilitarian products. Over the years these marks evolved into today’s system of trademark registration and protection. The system helps consumers identify and purchase a product or service because its nature and quality, indicated by its unique trademark, meets their needs.
      c)      Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001

          ·  Hak Prioritas
     Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau Agreement Establishing The World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property.
           ·  Lisensi
     Ijin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
           · Merek Dagang
     Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
           ·  Merek Jasa
     Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh sesorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
            ·  Merek Kolektif
         Merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
            · Indikasi Geografis
      Indikasi Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001: dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
             · Indikasi Asal
      Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a) memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu barang atau jasa.
  Sementara itu nama dagang berbeda dengan merek dagang. Nama dagang merujuk pada nama yang mengidentifikasi bisnis tertentu, seperti Sony, Philips, General Mototrs, IBM dan Microsoft. Sedangkan merek dagang merujuk pada produk atau jasa tertentu yang berkaitan dengan bisnis tertentu. Namun dalam hal-hal tertentu terjadi tumpang tindih.
2.1.2    PERLINDUNGAN HAK MEREK
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
            Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek.
             Justifikasi Perlindungan Merek
Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:
   a)      Kreatifitas.
  Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi.
   b)     Informasi.
   Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting.
   c)      Etis.
   Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek.

2.1.3   PENEGAKAN HUKUM HAK MEREK
     I.    PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN HAK MEREK
1)       Penghapusan
Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :
      a)     Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
      b)     Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal. Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
2)     Pembatalan
       Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan:
1.                  Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.                  Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.                  Tidak memiliki daya pembeda
4.                  Telah menjadi milik umum
5.                  Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Disini Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer.
Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek. Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek.
Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll.
Apabila terjadi penyalah gunaan Gugatan dapat  diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka segera disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

II.  PENYELESAIAN SENGKETA
·         Gugatan Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.

    · Tata Cara Gugatan Pada Pengadilan Niaga
Gugatan pembatalan pendaftaran Merek :
      1. diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
     2. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
       3. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
      4. Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
      5. Dalam Jangka paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
      6. Sidang Pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
     7. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
       8. Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
       9. Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
       10. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. 
                  Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

  2.2  . CONTOH NYATA PELANGGARAN HAK MEREK
            Trio Macan, dalam perkembangannya telah menorehkan sejarah tersendiri di jagad musik Indonesia. Sampai saat ini Trio Macan masih tetap eksis dan dan menjadi ‘magnet’ di dunia hiburan.  Trio Macan  berawal dari panggung kemudian tampil di layar televisi, dan menjadi icon dalam setiap penampilannya, sampai sekarang sudah menjelajah dari panggung ke panggung, dari dapur rekaman ke dapur rekaman, dan sudah dikenal sampai mancanegara. Awalnya dikenal berkat lagu SMS, kemudian Aku Punya Nama, Makhluk  Tuhan Paling Seksi, dan yang terahir adalah album ke-5 yang diproduksi PT. Media Musik Proaktif (Music Art) bekerja sama dengan Nagaswara dengan single hits Sakit Hati.
            Seiring dengan eksistensi Trio Macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan Trio Macan. Hal ini tentu sangat merisaukan dan merugian PT Media Musik Proaktif. Dalam jumpa pers sore ini yang bertempat di kantor pengacara Elza Syarief SH, Jalan Latuharhari No 19, Menteng, Jakarta Pusat, Managemen Proaktif ingin mempertegas bahwa merek jasa Trio Macan sudah terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor IDM000168497 atas nama SUGIYANTO (CEO PT Media Musik Proaktif), dan merek jasa 3 Macan terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan nomor JOO2010026302 atas nama PT Media Musik Proaktif.
Menurut Elza Syarief, hadirnya 3 macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek Trio Macan, ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio macan.
            atas penyalahgunaan merek Trio Macan dan 3 Macan, maka pada Senin, 31 Oktober 2011, berdasarkan laporan polisi nomer LP/3784/X/2011, PT Media Musik Proaktif yang diwakili oleh Sugiyanto melaporkan Nirmal Hiroo Bharmawi (CEO PT Falcon Interactiv), Lia Ladysta, Yenny Anggraeni dan Ayu Terra  ke Polda Metro Jaya atas perkara penyalahgunaan merk tanpa hak.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip trio macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
            Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil trio macan yang asli: Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebt menyampaikan keluhannya dengan munculnya 3 macan dan macan2 yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info2 yang menyebutkan ada show trio macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang trio macan palsu.
            Menurut elza langkah hukum ini ditempuh karena sebelumnya cliennya sudah mencoba menempuh jalan persuasif dengan mengirim surat, mengundang sampai menyampaikan somasi. Tapi tidak direspon pihaknya juga sudah membuat pengumuman tentang merk. Trio Macan di media cetak nasional Kompas. “Mereka (falcon) kan sudah pernah bekerja sama pembuatan RBT dengan clien kami,  harusnya paham kalau merk Trio Macan itu milik client kami,” kata Elza Syarief.
  
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Merek bagi konsumen sebagai alat pembeda agar konsumen dapat memilih barang sesuai karakteristik dan kualitasnya. Bagi produsen merek sebagai identitas yang berfungsi sebagai control. Oleh karena itu merek merupakan hak yang harus dilindungi hukum.
Pelangggaran dalam Hak Merek dapat berupa persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhan. Karena pada dasarnya Merek berfungsi sebagai daya pembeda antara produk satu dengan lainnya.

Pada intinya, perubahan terhadap semua undang-undang hak kekayaan intelektual sebagai akibat penyertaan Indonesia pada WTO Agreement ditekankan pada perlunya penciptaan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya serta terlindunginya karya intelektual guna melancarkan arus perdagangan internasional.


                                                         DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek tanggal akses 18-05-2012 jam 18:30

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Komentar

Postingan Populer