HAK PATEN
HUKUM
INDUSTRI
“ HAK PATEN “
Disusun oleh:
Nama : Rizki Mardiwan
Npm : 36415148
Kelas : 2 ID 02
TEKNIK INDUSTRI
FALKUTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke
hadirat Allah Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan
bimbingan-Nya dalam penyusunan paper hukum industri yaitu “Hak Paten”. Penyusun
menyadari bahwa tanpa penyertaan-Nya, ini tidak akan terselesaikan dengan baik.
Paper Hukum Industri ini ditulis untuk
disusun sebagai syarat dalam mengikuti mata kuliah softskill. Paper Hukum Industri ini tidak hanya sebuah syarat
semata, melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi pennyusun dan pembaca.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut memberikan
dukungan dalam penyusunan Hukum Industri
Paper Hukum Industri ini membahas mengenai salah satu materi dalam hukum
industri yaitu hak paten. Materi pokok yang akan dibahas seputar hak paten
yaitu sejarah, definisi, objek hak paten, dan prosedur pendaftaran hak paten.
Penyusun berharap Makalah Hukum Industri ini dapat memberi banyak
manfaat bagi pembaca. Penyusun menyadari bahwa Paper Hukum Industri ini masih
jauh dari sempurna, Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat
penyusun harapkan.
DAFTAR ISI
PERNYATAAN.......................................................................................................................i
KATA PENGANTAR.............................................................................................................ii
DAFTAR
ISI...........................................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang..................................................................................................................1
1.2.
Tujuan Penulisan
Makalah..............................................................................................2
1.3.
Sasaran Penulisan
Makalah.............................................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Hak Paten...........................................................................................................3
2.2. Definisi Hak
Paten...........................................................................................................4
2.3. Objek Hak Paten..............................................................................................................5
2.4. Prosedur
Pengajuan Hak Paten……………………......................................................5
2.5 Studi
Kasus……………………………………………………………………………….6
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. Kesimpulan........................................................................................................................8
3.2. Saran...................................................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Awal
abad 21, telah banyak penemuan-penemuan yang mutakhir. Banyak ilmuwan,
sastrawan dan pekerja seni lainnya menemukan atau menciptakan suatu inovasi
dalam bidang teknologi maupun bidang disiplin ilmu lainnya. Mengingat akan
pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan
tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan
teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan
intelektual yang disebut Paten.
Paten
yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan
mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri.
Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting guna melindungi dan menjaga
hasil karya mereka. Pengetahuan mengenai hak paten penting tidak hanya bagi
mahasiswa, tapi juga pengusaha, ilmuwan, dan pekerja seni.
Menyadari
pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak
paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua.
1.2 Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan
dari penulisan ini memiliki beberapa tujuan. Tidak hanya sebagai syarat sebagai
mata kuliah softskill, namun memiliki beberapa tujuan. Antara lain adalah
sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian dari hak paten.
2.
Mengetahui sejarah dari hak paten.
3.
Mengetahui Objek hak paten
4.
Mengetahui prosedur pendaftaran hak paten.
1.3 Sasaran Penulisan Makalah
Penulisan
ini memiliki beberapa sasaran penting. Sasaran dari penulisan Makalah hukum
industri ini antara lain sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pengetahuan masyarakat atau mahasiswa tentang hak paten.
2.
Memberikan wawasan kepada masyarakat tentang berbagai objek hak paten.
3.
Memberikan kajian kepada masyarakat atau masyarakat mengenai prosedur pengajuan
hak paten.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Hak Paten
Pengaturan
hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga
keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S
5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari
luar negeri.
2.2 Definisi Hak Paten
Paten
merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si
pendapat/ penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak menerimanya,
atas permintaannya yang diajukan kepada pihak yang berkuasa, bagi temuan baru
di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru,
atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu
tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Paten
dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumuskan sebagai berikut:
1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada investor atas “hasil
invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2.
Invensinya adalah ide inventor yang ditunagkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia oleh W.J.S Poerwadarminta menyebutkan kata paten
dari bahasa Eropa (Paten/ Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan
atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh
membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dapat
disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan
penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu
tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan
oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak
paten bersifat eksklusif, sebab hanya inventor yang menghasilkan invensi yang
dapat diberikan hak, namun, ia dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksakannya, misalnya
melalui lisensi.
2.3 Objek Hak Paten
Paten
mempunyai objek terhadap temuan atau invensi atau juga disebut dengan invention
dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang
perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M
Suryodiningrat menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2
b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi
kepentingan pendaftaran paten juga diadakan Persetujuan
Internasional
Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek, dari penulis) untuk
paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi
diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut:
·
Seksi A Kebutuhan Manusia (human
necessities)
Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
Kesehatan dan hiburan (health and amusement)
·
Seksi B Melaksanakan karya (performing
operations)
Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
Pencetakan (printing)
Pengangkutan (transporting)
·
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry
and metallurgy)
Kimia (chemistry)
Perlogaman (metallurgy)
·
Seksi D Pertekstilan dan perkertasan
(textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and
flexible materials and other wise provided for)
Perkertasan (paper)
·
Seksi E Konstruksi tetap (fixed
construction)
Pembangunan gedung (building)
Pertambangan (mining)
·
Seksi F Permesinan (mechanical
engineering)
Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)
·
Seksi G Fisika (phiscs)
Instrumentalia (instruments)
kenukliran (nucleonics)
·
Seksi H Perlistrikan (electricity)
Nampak
jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala
daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir
manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang
teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.
2.4 Prosedur Pengajuan Hak Paten
Masalah
paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.
Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal
penerimaan permohonan paten.
3.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada
keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
sejak terjadi filling date.
Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan. Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak
paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang
paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk
melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut
kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya
tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
2.5
studi kasus
Sony saat ini sedang berusaha mematenkan lensa
kontak yang bisa
membuatmu merekam dan memainkan ulang video hanya dengan kedipan mata.
Perusahaan Sony menggambarkan ide ini sebagai ‘sebuah lensa
kontak yang bisa
menjadi media penyimpan serta dapat menunjukkan gambar yang sudah diambil’.
Hak paten ini kelak akan menjadi masa depan dari
teknologi nirkabel yang tersambung dengan ponsel pintar.
Pengguna akan bisa melakukan sejumlah perintah pada lensa
ini hanya dengan kedipan mata.
Hebatnya lagi, lensa
kontak ini kelak bisa
membedakan antara kedipan mata biasa dengan kedipan yang memang dimaksudkan
untuk melakukan perintah tertentu.
Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan kedipan berdurasi
berbeda.
Walau kualitasnya belum bisa dipastikan, pihak Sony berkata kamera ini kelak akan memiliki
teknologi yang kurang lebih sama dengan kamera ponsel saat ini.
Fitur terbaik
yang ditunggu-tunggu dari lensa ini adalah kemampuannya untuk merekam dan
memutar ulang video.
Dengan lensa
ini Anda bisa menutup mata dan memainkan ulang video yang sudah direkam.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
3.1 Kesimpulan
Makalah
hukum industri mengenai hak paten mempunyai beberapa kesimpulan. Kesimpulan
dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
Pengertian
dari hak paten yaitu merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan
penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya yang kesemua istilah itu
tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan
oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenannya untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Objek
hak paten, meliputi kebutuhan manusia, melaksanakan karya, kimia dan
perlogaman, pertekstilan dan perkertasan, konstruksi tetap, permesinan, fisika,
dan perlistrikan.
3.2 Saran
Saran
yang diberikan penyusun adalah untuk memahami setiap prosedur dari pematenan
suatu karya. Memetenkan suatu karya sangat penting guna melindungi dari
plagiatisme. Mengenai biaya atau materi yang dikeluarkan dalam mematenkan suatu
karya yang mampu bermanfaat bagi semua pihak terutama publik.
SUMBER REFERENSI:
http://www.tribunnews.com/iptek/2016/05/09/sony-bersiap-patenkan-lensa-kontak-yang-bisa-rekam-dan-mainkan-video-dengan-kedipan-mata
Saidin
,H .OK. S.H.,M.Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber
Referensi Undang-Undang Hak Paten:
Casino of Chance Casino Review 2021 - 나비효과.com
BalasHapusCasino of Chance 나비효과 Casino is licensed in Costa Rica and is casinosites.one one of https://octcasino.com/ the best worrione.com casinos owned by https://septcasino.com/review/merit-casino/ the company. Players can get a great welcome bonus and Rating: 4.5 · Review by Casino.in