HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
TEKNIK INDUSTRI
FALKUTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah
Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, karunia, dan bimbingan-Nya
dalam penyusunan makalah hak atas kekayaan intelektual(HAKI). Penyusun
menyadari bahwa tanpa penyertaan-Nya, makalah ini tidak akan terselesaikan
dengan baik.
Makalah hak atas kekayaan intelektual(HAKI)
ini ditulis untuk disusun sebagai syarat dalam mengikuti mata
kuliah softskill. Makalah
Hukum Industri ini tidak hanya sebuah syarat semata,
melainkan dapat memberi banyak manfaat bagi pennyusun dan pembaca.
Makalah
hak atas kekayaan intelektual(HAKI) ini membahas mengenai materi hukum
industri. Penyusun berharap Makalah Hukum Industri ini dapat
memberi banyak manfaat bagi pembaca. Penyusun menyadari bahwa Makalah hak
atas kekayaan intelektual(HAKI) ini masih jauh dari sempurna, Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Setiap ide-ide yang cemerlang dan kreatif yang
tercipta dari seseorang atau sekelompok orang sebagai bentuk dari kemampuan
intelektual manusia yang berguna dan memberi dampak baik dari berbagai
aspek perlu di akui dan perlu dilindungi, agar ide-ide cemerlang dan kreatif
yang telah diciptakan tidak diklaim atau di bajak oleh pihak lain. Untuk itu
diperlukan wadah yang dapat membantu dan menaungi ide-ide cemerlang dan kreatif
tersebut. Untuk tingkat internasional organisasi yang mewadahi bidang HaKI (Hak
atas Kekayaan Intelektual) adalah WIPO (World Intellectual Property
Organization).
Di Indonesia sendiri untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa,
maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta. Perlindungan
hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik
untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia, Undang-undang yang melindungi karya cipta
adalah Undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dan telah melalui
beberapa perubahan dan telah diundangkan Undang-Undang yang terbaru yaitu
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12 (dua
belas) bulan sejak diundangkan. Tidak hanya karya cipta, invensi di bidang
teknologi (hak paten) dan kreasi tentang penggabungan antara unsur bentuk,
warna, garis (desain produk industri) serta tanda yang digunakan untuk kegiatan
perdagangan dan jasa (merek) juga perlu diakui dan dilindungi dibawah
perlindungan hukum. Dengan kata lain Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) perlu
didokumentasikan agar kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya
yang sama dapat dihindari atau dicegah.
1.2.Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk
membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain:
1. Untuk mengetahui
pengertian HaKI.
2. Untuk
mengetahui Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual I.
3. Untuk
mengetahui Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
4. Untuk
mengetahui Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
1.3.Sasaran Penulisan Makalah
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula
diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah dapat menambah khazanah keilmuan terutama di bidang hukum
terutama hukum Bisnis dan semoga keberadaan hukum ini dapat memberi masukan
bagi semua pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang
diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang
atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21
Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan
permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang
berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan,
hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta,
rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan
pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu
diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk
kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.2.Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial 1.Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu
kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik
2.prinsip keadilan
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan
suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang akan mendapa tperlindungan dalam pemilikannya.
3.prinsipkebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
4.Prinsipsosial
Hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat
2.3.Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hukum yang mengatur HaKI bersifat teritorial,
pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di
masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HaKI yang dilindungi di Indonesia adalah
HaKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HaKI antara lain:
1.Perjanjian Internasional
2.Berne Convention 1883 – Hak Cipta
3.Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
4.Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) – WTO 1994
5.Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara
lain: WCT, WPPT, Madrid Protokol, PCT.
6.Undang-Undang Nasional
7.UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
8.UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
9.UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
10.UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
11.UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
12.UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.4.Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi
menjadi dua bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual
tersebut, yakni
Hak cipta ( copyright ), yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk
mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)
Hak kekayaan industri (industrial property right, yaitu hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right )
berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri
Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau
gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari
keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-
huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua
atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi
suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
Industri :
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara Republik Indonesia kepada pendesain
atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1).
Hak desain tata letak
sirkuit terpadu , yakni perlindungan hak
atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen
elektronik yang diminiaturisasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau
setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya
satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1
Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan
tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu
perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang
timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang
diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan
sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau
badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun,
bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
1.Setiap karya-karya yang lahir dari buah pikir yang
cemerlang yang berguna bagi manusia perlu di akui dan dilindungi. Untuk itu
sistem HaKI diperlukan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya.
2.Disamping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah.
3.Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau
mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
3.2 Saran
1.Ditinjau dari
sudut perangkat perundang-undangan, Indonesia sudah mempunyai perangkat yang
cukup di bidang HaKI.
2.Pengetahuan
tentang HaKI dan perangkat perundang-undangan dimasyarakat dirasakan masih kurang
dan perlu ditingkatkan, sehingga perlindungan HaKI betul-betul dapat
ditegakkan.
3.Perbaikan sistem penenrapan HAKI di Indonesia perlu
diperbaiki.
SUMBER :
1.https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
2 https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
3 Saidin,
1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja
Grafindo.
Komentar
Posting Komentar